
Beberapa waktu lalu, kami mengunjungi Milan, yang terletak sekitar 580 km sebelah utara Roma. Kami naik kereta api. Dengan kereta api, jarak sejauh itu ditempuh dalam waktu 2 jam 59 menit.
Doumo di Milano atau Basilica cattedrale metropolitana di Santa Maria Nescente atau gampangnya Katedral Milan yang sangat indah itu, salah satu yang mengesankan kami. Basilika itu indah. Kami naik ke atas atapnya; melihat Kota Milan. Mengagumkan. Basilika yang mulai dibangun tahun 1386 dan selesai lengkap 1965 ini, memang indah. Dan, dirawat. Cerita tentang basilika ini pernah saya tulis.
Museum Milan, juga mengagumkan. Kami mengunjungi Museo del Novecento. Ada sekitar 400 karya seni disimpan di museum ini. Tapi sayang, kami tidak sempat ke biara Dominikan Santa Maria delle Grazie, tempat mahakarya Leonardo da Vinci–Last Supper–disimpan.
Tetapi, kami sempat mengunjungi piazza tempat diktator fascis Benito Mussolini dan wanitanya, Clara Petacci digantung oleh kaum partisan komunis pada tanggal 28 April 1945. Yakni Piazzale Loreto, Milan. Kami kunjungi tempat bersejarah itu.
Mussolini, Clara Pettaci, dan 12 anggota kabinetnya, dieksekusi kaum partisan komunis di Giulino di Mezzegra, pinggir Danau Como setelah ditangkap di Dongo. Mereka ditangkap ketika hendak ngabur ke Swiss, meninggalkan negerinya, meninggalkan rakyatnya yang sengsara karena perang, untuk cari selamat. Mereka mau cuci tangan, lepas tangan. Namun, suratan tangan berkata lain, mereka ditangkap kaum partisan. Ditembak. Digantung. (The Guardian, 23 April 2025).
***

Selain yang sakral, yang indah, yang tragis itu, Milan juga mengingatkan akan peristiwa bersejarah yang menjadi titik balik kebebasan beragama, di zaman Romawi. Peristiwa itu masih terus menjadi acuan, dan dianggap penting hingga saat ini, dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Pada tahun 313, di Mediolanum–sekarang Milan–ditandatangani Edict Milan, Dekrit Milan. Dekrit ditandangani Kaisar Romawi Barat Konstantinus I Agung dan Kaisar Balkan (Romawi Timur) Lucinius.
Gabrio Lombardi, seorang ahli hukum, politisi, dan profesor, berpendapat dekrit itu sebagai “Initium Libertatis“, yang pada dasarnya adalah “sertifikat kelahiran untuk kebebasan beragama.” (International Center for Law and Religion Studies, Pusat, ICLRS, 2025).
Dua tahun sebelumnya, 311, sudah ada dekrit serupa yang disebut Dekrit Toleransi. Dekrit ini dikeluarkan oleh Kaisar Galerius Valerius Maximianus, yang berkuasa 305 – 311 (World History Edu, 2025). Sebelumnya, Galerius dikenal sebagai pendukung setia agama pagan tradisional Romawi dan memainkan peran kunci dalam persekusi terhadap umat Kristen, yang dilakukan Kaisar Diokletianus, pendahulunya.
Pada tahun 303 M, Diokletianus menerbitkan serangkaian dekrit yang memerintahkan penghancuran gereja-gereja dan kitab suci Kristen, melarang perkumpulan Kristen, dan mewajibkan pengorbanan kepada dewa-dewa Romawi. Kebijakan itu dilanjutkan Galerius.
Tapi, pada tahun 311, ketika kesehatannya memburuk, dan di ujung ajal, Galerius berubah pukiran. Ia menandatangani Dekrit Toleransi. Dekrit ini secara resmi mengakhiri penganiayaan, mengakui bahwa upaya untuk memberantas agama Kristen telah gagal. Dekrit tersebut mengizinkan umat Kristen untuk beribadah dengan bebas, asalkan mereka berdoa untuk kesejahteraan kaisar dan stabilitas kekaisaran.
Kalau Dekrit Toleransi Galerius “hanya” memberikan kebebasan kepada umat Kristen, mengakhiri persekusi terhadap umat Kristen, dan mengakui agama Kristen sebagai agama sah, tidak mencakup semua agama dan lebih merupakan tindakan sementara, tidak demikian halnya dengan Dekrit Milan 313.
Dekrit Milan 313 yang diteken Kaisar Konstantinus I Agung dan Kaisar Lucinius, memberikan kebebasan agama yang lebih luas; tidak hanya kepada orang-orang penganut agama Kristen tetapi kepada semua warga negara apa pun agamanya, termasuk orang-orang Kristen. Dekrit juga memerintahkan pengembalian harta milik orang Kristen yang disita (Stone Henry, 2023 dan Charles M Odahl, 2022).
***

Tidak berlebihan kalau ketika itu Dekrit Milan 313 dianggap sebagai momen penting kebebasan beragama. Monumen kebebasan beragama, yang menghentikan persekusi terhadap para penganut agama kristen oleh para kaisar sebelumnya; juga memberi ruang pada agama-agama lain.
Dekrit Milan 313 sering disandingkan, selain dengan Dekrit Toleransi 311, juga dengan Magna Carta 1215, yang dianggap sebagai landasan kebebasan sipil. Memang antara Dekrit Milan 313 dan Magna Carta 1215, tidak “duduk” pada bangku yang sema sejajar, tapi ada kesamaannya.
Magna Carta tidak secara khusus membahas kebebasan beragama. Dekrit ini meletakkan dasar bagi konsep hak-hak individu dan membatasi kekuasaan monarki. Sementara, Dekrit Milan, secara khusus membahas kebebasan beragama dan menandai perubahan signifikan dalam hubungan antara negara dan agama.
Magna Carta lahir dari desakan rakyat. Pada tahun 1215, setelah Raja John dari Inggris melanggar sejumlah hukum dan adat istiadat kuno yang saat itu berlaku di Inggris, rakyat memaksanya untuk menandatangani Magna Carta, yang menjabarkan apa yang kemudian dianggap sebagai hak asasi manusia. Di antaranya adalah hak gereja untuk bebas dari campur tangan pemerintah, hak semua warga negara bebas untuk memiliki dan mewarisi properti, serta dilindungi dari pajak yang berlebihan (United for Human Right).
Piagam ini menetapkan hak para janda pemilik properti untuk memilih tidak menikah lagi, dan menetapkan prinsip-prinsip proses hukum dan persamaan di hadapan hukum. Piagam ini juga memuat ketentuan-ketentuan yang melarang penyuapan dan pelanggaran jabatan.
***

Magna Carta secara luas dipandang sebagai salah satu dokumen hukum terpenting dalam pengembangan demokrasi modern. Selain itu, Magna Carta merupakan titik balik krusial dalam perjuangan untuk menegakkan kebebasan.
Dekrit Milan 313 pun demikian. Kata Henry Stone, Dekrit Milan menandai titik balik penting dalam sejarah kebebasan beragama. Dekrit inovatif ini, memberikan toleransi dan pengakuan hukum bagi agama Kristen di dalam Kekaisaran Romawi. Dekrit ini tidak hanya mengakhiri persekusi terhadap umat Kristen, tetapi juga membuka jalan bagi berkembangnya keberagaman agama dan perlindungan keyakinan individu.
Yang tidak kalah penting adalah Dekrit Milan menunjukkan perubahan besar dalam pola pikir para penguasa. Oleh karena, para penguasa saat itu–Kaisar Konstantinus I Agung dan Kaisar Lucinius– mengakui pentingnya kebebasan beragama dan hak individu untuk beribadah sesuai keyakinan mereka sendiri.
Tindakan toleransi ini merupakan perubahan yang luar biasa dari kebijakan-kebijakan penindasan dan penganiayaan sebelumnya, yang dilakukan Kaisar Nero dan Diocletianus terhadap orang-orang Kristen. Di zaman kedua kaisar itu, banyak orang Kristen dipersekusi dalam berbagai bentuk dan cara, termasuk Rasul Petrus dan Paulus adalah korban Kaisar Nero.
Para cerdik pandai yang berpikiran terbuka dan luas berpendapat bahwa Dekrit Milan 313 memiliki konsekuensi yang luas di luar ranah agama. Dekrit tersebut meletakkan dasar bagi pemisahan gereja (agama) dan negara, karena memberikan kebebasan kepada umat Kristen untuk menjalankan keyakinan mereka tanpa campur tangan pemerintah. Prinsip ini kemudian menjadi prinsip dasar masyarakat demokratis modern.
***

Kebebasan dalam hak sosial dan politik menjadi sebuah jaminan yang sangat diperlukan bagi terciptanya masyarakat demokratis moderen. Tentu, di sini, termasuk kebebasan beragama. Tentang kebebasan beragama itu, Paus Fransiskus mengatakan, tidak akan ada perdamaian tanpa kebebasan beragama. Hal yang sama juga ditekankan oleh Paus Leo XIV.
Dalam pidato tahunannya kepada korps diplomatik yang diakreditasi untuk Takhta Suci, pada 9 Januari 2023, Paus Fransiskus mengatakan, “perdamaian juga menuntut pengakuan universal atas kebebasan beragama. Sungguh meresahkan bahwa orang-orang dianiaya hanya karena mereka menyatakan iman mereka di depan umum, dan di banyak negara kebebasan beragama dibatasi. Sekitar sepertiga populasi dunia hidup dalam kondisi seperti ini.”
Di Milan saya ingat semua itu, selain tentu makanannya….***
foto-foto lain:
















Sangat mencerahkan analisis tulisan Pandito ias. Tks dan sukses selalu. Salam sehat.
Terimakasih atas pencerahannya, mas Dubes. Kami sedang mempelajari sepak terjang dan spiritualitas yang dianut Kaisar Kontantinus Agung I. Referensinya terbatas. Ternyata Kaisar Konstantinus Agung sangat peduli kebebasan beragama (Dekrit Milan 313).
Kita di Indonesia sering mencampur-adukkan antara konsep kebudayaan dan peradaban. Salah satu akibatnya, gedung–grdung bersejarah digantikan dengan yang baru. Kalspin ada musrum-museum, banyak yang tidak terawat dengan baik. Tulisan bro Triss ini memberikan peringatan betapa pelajaran sejarah di sekolah bangku SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi terasa kurang contoh konkret, kurang menarik dan sejarah ironisnya bukan pelajaran penting.
Duomo Milan saaaangat indah dan mengagumkan ya 😮 … Mungkin Indonesia skrg perlu semacam dekrit atau apa pun yg mencegah persekusi thd agama minoritas, krn semakin bnyk terjadi dan trs saja terjadi lagi …
Matur nuwun, Mas Trias 🙏🙏